×
Ad

KPK: Kasi Intel P2 Bea Cukai Perintahkan Simpan Duit Suap Impor di Safe House

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 27 Feb 2026 16:08 WIB
Foto: Konferensi pers penahanan tersangka baru kasus suap impor (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku tersangka baru kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Budiman berperan memerintahkan pegawai lain menampung uang hasil korupsi di kasus ini pada safe house.

"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Uang itu sendiri disimpan oleh pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji (SA). Uang tersebut awalnya disimpan pada sebuah safe house di kawasan Jakarta Pusat atas perintah Budiman dan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai 'safe house' yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS," sebutnya.

Asep menjelaskan uang tersebut digunakan untuk dana operasional. Kemudian pada Februari 2026, Budiman memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang dari safe house ke apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan.

"Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," tuturnya.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan pada dua lokasi safe house tersebut. Hasilnya ditemukan uang senilai Rp 5,19 miliar yang disimpan dalan 5 koper.

"Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa BBP dan SIS secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara
negara," sebutnya.




(ial/ygs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork