Hakim Tak Berani Panggil Paksa Yusril Ihza Mahendra

Hakim Tak Berani Panggil Paksa Yusril Ihza Mahendra

- detikNews
Rabu, 03 Okt 2007 17:24 WIB
Jakarta - Jaksa KPK untuk ketiga kalinya gagal menghadirkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra bersaksi di sidang kasus AFIS. Kegagalan itu karena, menurut KPK, majelis hakim tak pernah menetapkan pemanggilan paksa Yusril."Kita sudah minta panggilan paksa, tapi hakim tak pernah menetapkan," kata Humas KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/10/2007).Pemanggilan paksa Yusril yang merupakan salah satu saksi kunci kasus yang diduga merugikan negara Rp 6,4 miliar itu merupakan kewenangan majelis hakim. "Jika sudah masuk proses pengadilan, penetapannya di hakim. Tanya ke hakimnya, jangan tanya ke KPK," kata Johan.Kasus AFIS dibagi atas 2 berkas dengan jaksa penuntut umum yang sama. Berkas pertama menyidang mantan Sekjen Depkum HAM Zulkarnain Yunus dan Pimpro AFIS Apendi, dengan majelis hakim diketuai Moefri.Berkas kedua mengadili Dirut PT Sentral Filindo Eman Rachman yang mendapatkan proyek senilai Rp 18,5 miliar. Majelis hakim yang menyidang Eman adalah Moerdiono. (aba/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads