Januari-September 2007, KPK Sita Dana Suap Rp 4 Miliar
Rabu, 03 Okt 2007 17:20 WIB
Jakarta - Tampaknya suap menyuap masih merupakan tradisi yang sulit diberantas. Antara Januari-September 2007, KPK telah menyita dana suap untuk dijadikan milik negara Rp 4.053.332.709.Total KPK menerima jumlah Rp 7.645.561.410, US$ 14.140, SG$ 160, AU$ 400 dan 100 euro. Namun, menurut siaran pers KPK yang disebarkan di Kantor KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/10/2007), semua mata uang asing dan Rp 3.592.228.701 dikembalikan pada negara.Dana sebanyak itu diterima 75 penyelenggara negara dan 193 laporan dari pegawai KPK. Sementara pada tahun 2006 lalu, terdapat 222 laporan penerimaan gratifikasi dari penyelenggara negara dan 104 laporan dari kalangan internal KPK.Sesuai penjelasan pasal 12 B ayat 1 UU 20/2001 tentang Tipikor, gratifikasi atau suap adalah "Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya."Dalam menyambut Lebaran tahun ini, KPK akan bertindak lebih keras terhadap tindak pidana gratifikasi. Jika dalam 30 hari gratifikasi tidak dilaporkan, KPK akan menindaklanjuti."Tahun kemarin persuasif, baru sosialisasi. Karena sudah 2 tahun, KPK akan menurunkan tim di lapangan. Ada titik yang dipantau random," kata Humas KPK Johan Budi SP di kantor KPK.
(aba/asy)











































