×
Ad

Hal Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 27 Feb 2026 07:22 WIB
Muhammad Kerry Adrianto Riza (jaket hitam), anak dari tersangka Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara (Foto: Muhammad Reevanza/detikcom)
Jakarta -

Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Hal memberatkan vonis yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

"Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Sementara keadaan meringankan yakni Kerry belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Kerry juga mempunyai tanggungan keluarga.

Hakim juga menghukum Kerry membayar denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," kata hakim.




(isa/whn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork