Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap status anak DS, alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang ramai dikecam publik usai pernyataan kontroversi 'cukup saya yang WNI, anak jangan'. Anak dari DS sampai saat ini masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Polemik unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026 itu menuai sorotan. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Dalam keterangan di unggahannya, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum), Widodo pun angkat bicara. Saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Kamis (26/2/2026), Widodo menerangkan jika Inggris, tempat kelahiran anak DS, bukan merupakan negara yang menganut ius soli.
Dengan menganut ius soli, anak DS tidak otomatis menjadi WN Inggris meski lahir di sana. Sebab kewarganegaraan di Inggris tidak diperoleh berdasarkan tempat kelahiran.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya? Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan pada garis tempat kelahiran," kata Widodo.
Anak DS Masih WNI
Widodo menuturkan, baik DS, suaminya, maupun anaknya hingga saat ini masih berstatus WNI. Dia menyebut DS telah melanggar hak perlindungan anak lantaran diduga berupaya mengalihkan status kewarganegaraan anak sejak dini.
"Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, pada orang tuanya," tuturnya.
(dek/dek)