Dephub Sebarkan Formulir Pemantau Pelanggaran Tarif Bus
Rabu, 03 Okt 2007 16:23 WIB
Jakarta - Jelang mudik Lebaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyebarkan ribuan formulir pemantau tarif angkutan Lebaran 2007 di 8 provinsi. Formulir ini bertujuan untuk memantau pelanggaran tarif yang dilakukan bus-bus angkutan Lebaran."Kita akan sebarkan ribuan formulir ke daerah. Formulir ini akan disebarkan ke terminal-terminal," ujar Humas Ditjen Perhubungan Darat Depub Djoko Sulaksono kepada detikcom, Rabu (3/10/2007).8 Provinsi tersebut antara lain Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Masing-masing provinsi akan mendapatkan jatah 1 rim formulir."Formulir itu bisa diperbanyak. Asal nanti mengirimnya dilengkapi copy identitas yang jelas dari penumpang," katanya.Djoko menjelaskan, formulir itu berukuran kertas kwarto yang memuat nama penumpang, kota, jam, tanggal, terminal keberangkatan dan tujuan, tarif yang dibayar, keluhan serta ciri-ciri bus yang ditumpangi. Formulir itu dapat dikirimkan tanpa perangko kepada Kepala Kantor Pos Indonesia untuk diserahkan ke Ditjen Perhubungan Darat Dephub dengan alamat, Jakarta 10000, Jl Lapangan Banteng Utara No 1, Jakarta 10710. "Selain disebarkan di terminal-terminal, nanti petugas kita juga akan menyamar di bus untuk memantau tarif," tandasnya.Tarif yang dipantau utamanya adalah bus kelas ekonomi yang sudah ada patokannya. Patokan batas atasnya Rp 130.000 per penumpang sedangkan batas bawahnya Rp 80.000 per penumpang. Namun untuk bus kelas eksekutif, tarifnya diserahkan pada mekanisme pasar."Mereka harus mencantumkan harga di tiket. Dengan harga patokan yang jelas, jangan sampai penumpang merasa dibohongi setelah di bus," ujarnya.Setelah Ditjen menerima formulir dari penumpang, maka akan diverifikasi untuk diketahui berapa besar tingkat pelanggaran bus."Sanksi yang akan diberikan berupa penundaan, pembekuan hingga pencabutan izin operasi bus," ungkapnya.
(ziz/umi)











































