Yusril Akui Memo Zulkarnain Sebutkan Sentral Filindo
Rabu, 03 Okt 2007 16:03 WIB
Jakarta -
Surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan penunjukan langsung AFIS muncul setelah menerima memo Dirjen AHU Zulkarnain Yunus. Dalam memo itu diakui Yusril disebut PT Sentral Filindo sebagai perusahaan yang melaksanakan pengadaan langsung.Demikian diungkapkan Yusril Ihza Mahendra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa bulan lalu yang dibacakan jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana di persidangan dengan terdakwa mantan Sekjen Depkumham Zulkarnain Yunus dan Pimpro Pengadaan AFIS Apendi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/10/2007)."Saat saya menerima memorandum dari Dirjen AHU memang dalam memo tersebut menyebutkan nama satu perusahaan Sentral Filindo," kata I Kadek Wiradana mengulang pernyataan Yusril."Tapi saya memberi arahan pada Zulkarnain (Dirjen AHU saat itu) bahwa penunjukan perusahaan pengadaan barang diserahkan pada level teknis," kata Yusril seperti dibacakan Wiradana.Memo dari Zulkarnain itu dibuat 14 Oktober 2004 oleh Pimpro Pengadaan AFIS Apendi bersama-sama Direktur Daktilospi Ditjen AHU Nazaruddin Bunas dan Sekjen Ditjen AHU Richson Hormat Tjapah. Zulkarnain selaku Dirjen AHU menandatanganinya dan menyuruh Richson melampirkan proposal penawaran dari Sentral Filindo.Dalam 4 hari, memorandum itu membuahkan persetujuan. Dua hari sebelum Yusril berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM, keluarlah surat bernomor M.PR.05.08-33 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung Kegiatan Proyek Pembinaan Fasilitas Pelayanan Hukum Ditjen AHU tahun 2004.Nilai penawaran Sentral Filindo adalah Rp 18.483.729.000. Kemudian Apendi mengajukan Harga Perkiraan Sendiri dengan cara membulatkan angka itu menjadi Rp 18.480.000.000. Proyek pun mulai dilakukan Sentral Filindo.Beberapa bulan setelah menerima proyek itu, Eman diduga telah membelikan Zulkarnain sebuah mobil Nissan Xtrail.Karena itu, JPU menilai tindakan Apendi dan Zulkarnain itu melanggar Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga, baik Apendi, Zulkarnain, atau pun Dirut PT Sentral Filindo Eman Rachman diseret ke pengadilan. Sementara Yusril, sang menteri yang menyetujui proyek, aman sampai sekarang dan bahkan mangkir bersaksi di persidangan.
(aba/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































