Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Triharjo, Sleman, Eko Suhargono (62), menjadi korban penipuan bermodus kerja sama jual beli sepeda Brompton secara online. Uang pensiunan Eko raib hingga mengalami kerugian Rp 279,2 juta.
"Benar, laporan sudah kami terima Selasa sore dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun dilansir detikJogja, Kamis (26/2/2026).
Peristiwa ini bermula saat Eko dihubungi seseorang yang mengaku sebagai rekan lamanya melalui WhatsApp. Awalnya Eko tak menaruh curiga karena identitas yang digunakan pelaku terlihat meyakinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku lalu menawarkan skema bisnis jual beli sepeda lipat merek Brompton. Namun, seiring berjalannya waktu, dia justru diminta mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan teknis.
"Awalnya hanya diminta membantu negosiasi penjualan sepeda, tapi lama-lama saya diminta transfer untuk berbagai alasan," kata Eko terpisah.
Secara bertahap, Eko mentransfer uang dengan total Rp 279,2 juta ke beberapa rekening berbeda. Eko baru menyadari menjadi korban penipuan setelah menelusuri identitas asli pelaku.
"Setelah uang saya kirim, komunikasi mulai tidak lancar. Saya coba konfirmasi ke beberapa pihak, ternyata nama yang dipakai itu sudah lama meninggal. Di situ saya baru sadar kalau ini penipuan," jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Menkomdigi: Kerugian Akibat Penipuan Digital Capai Rp 9,1 Triliun"
(wnv/idh)









































