Karena Cheng Ho, Yusril Kembali Mangkir di Sidang AFIS
Rabu, 03 Okt 2007 14:26 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra akhirnya bersaksi juga di sidang dugaan korupsi pengadaan automatic fingerprints identification system (AFIS). Namun karena tak bisa hadir untuk ketiga kalinya dengan alasan syuting film di luar negeri, kesaksian Yusril menggunakan keterangannya saat diperiksa KPK beberapa bulan lalu."Kami mohon kepada majelis hakim agar keterangan yang disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan di persidangan ini," pinta jaksa penuntut umum Edy Hartoyo di persidangan dengan terdakwa Zulkarnain Yunus dan Apendi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/10/2007).Menurut jaksa, pemeriksaan Yusril dulu itu bisa dijadikan keterangan resmi di persidangan karena diambil di bawah sumpah. Sehingga, berdasarkan KUHAP, keterangan di BAP itu sama kekuatan hukumnya dengan keterangan di depan persidangan.Majelis hakim yang diketuai Moefri kemudian membolehkan pembacaan kesaksian Yusril di BAP tersebut. Jaksa penuntut umum disilakan membacanya.Yusril mangkir bersaksi di sidang untuk ketiga kalinya dengan alasan yang sama, yaitu sibuk syuting film Cheng Ho di luar negeri. Pada panggilan pertama, Yusril menjawabnya dengan mengirim surat yang menyatakan tidak bisa bersidang karena harus syuting di Shanghai. Yusril meminta kesaksiannya di BAP digunakan karena sudah di bawah sumpah.Pada panggilan kedua dan ketiga, jawaban datang dari adik kandung Yusril. Alasannya masih sama, Yusril masih sibuk syuting.Zulkarnain Yunus merupakan mantan Dirjen AHU Departemen Kehakiman dan HAM yang membawahi proyek pengadaan AFIS. Sementara Apendi merupakan Pimpinan Proyek bernilai Rp 18,5 miliar itu.
(aba/asy)











































