Pemda Diminta Aktif Daftarkan Kekayaan Budaya
Rabu, 03 Okt 2007 13:50 WIB
Jakarta - Sejumlah provinsi di tanah air berebut mengklaim lagu Rasa Sayange. Pemerintah menyarankan agar Ambon, Manado, Maluku, atau Komunitas Melayu mencari jalan keluarnya.Pendaftaran dapat dilakukan oleh Departemen Kebudayaan, Persatuan Artis, Lembaga Kesenian Nasional, atau Yayasan Hak Cipta."Semua daerah merasa memiliki lagu ini. Semua merasa sayang. Jadi lagu ini milik bangsa kan," kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (3/10/2007).Menurutnya, kasus Rasa Sayange merupakan pelajaran bagi Indonesia bagaimana pentingnya kepemilikan hak cipta atas aset budaya. Mattalatta pun meminta pemda aktif mendaftarkan kekayaan budayanya masing-masing."Prosedurnya mudah kok. Jangan nanti orang mendaftar baru kita ribut," pungkasnya.
(ary/umi)











































