PT Jakarta Monorail Minta Hakim Tolak Gugatan Pailit

PT Jakarta Monorail Minta Hakim Tolak Gugatan Pailit

- detikNews
Rabu, 03 Okt 2007 13:09 WIB
Jakarta - PT Jakarta Monorail meminta majelis hakim menolak permohonan pailit penggugat. Status salah seorang anggota penggugat dari Adi Prasetyo & Partners (APP) dipertanyakan izin advokatnya."Ada surat keterangan dari Peradi bahwa Gusnelia Tartingsih belum terdaftar sebagai advokat," kata kuasa hukum PT Jakarta Monorail Mauliate P Situmeang usai persidangan di PN Niaga pada PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (3/10/2007).Padahal, lanjut Mauliate, selama proses konsultasi antara APP dan PT Jakarta Monorail, Gusnelia yang banyak mendampingi dan menjumpai calon-calon investor. "Selain itu, Gusnelia juga ikut menandatangani kontrak," jelasnya.Dalam sidang 1 Oktober lalu, kepada majelis hakim APP menjelaskan Gusnelia bukan bertindak sebagai advokat tetapi sebagai penerjemah tersumpah yang juga disertakan sebagai kreditur PT Jakarta Monorail.Selain persoalan status advokat, lanjut Mauliate, PT Jakarta Monorail juga sedang mengajukan gugatan terhadap APP di PN Jakarta Timur. Sebagai konsultan, APP dinilai sering memberikan masukan yang merugikan PT Jakarta Monorail."Kalau itu dikabulkan, kita minta segala perjanjian dengan Adi Prasetyo batal demi hukum untuk segala kontrak," jelasnya.Menurutnya, jika majelis hakim menerima gugatan APP, maka akan terjadi dua putusan pengadilan yang tidak sinkron. Karena gugatan pailit ini didasarkan pada kontrak yang dibuat itu."Perkara ini bukan merupakan perkara yang sederhana, karena harus menunggu hasil dari gugatan di PN Jakarta Timur dulu," jelasnya.Sidang yang diketuai Eli Mariani ini hanya berlagsung sekitar 20 menit. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 8 Oktober dengan agenda pembacaan kesimpulan. Majelis hakim berharap dapat memutus kasus ini sebelum lebaran. (ary/nrl)


Berita Terkait