Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Para tersangka kasus ini digaji dengan mata uang kripto.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan kelima tersangka ialah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2206).
Himawan mengatakan para tersangka di Indonesia merupakan kaki tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari WN China yang menggunakan akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu.
"Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia," jelas Himawan.
Berikut peran kelima tersangka di Indonesia:
1. WTP, berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.
2. FN, berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing, serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
3. RW, berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.
4. BAP, berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.
5. RJ, berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.
(rdp/rdp)