Seleksi Calon Pimpinan KPK, Jaksa & Polisi Harus Diperhatikan

Seleksi Calon Pimpinan KPK, Jaksa & Polisi Harus Diperhatikan

- detikNews
Selasa, 02 Okt 2007 23:27 WIB
Jakarta - Presiden SBY telah menerima 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 10 nama itu, 3 orang dinilai tidak layak.Penilaian itu disampaikan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang terdiri dari beberapa LSM seperti ICW, KRHN, dan LBH Jakarta.Calon yang dimaksud adalah Marwan Effendi (Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejagung), Antasari Azhar (Direktur Penuntutan Umum Kejagung), dan Bibit Samad Rianto (Rektor Universitas Bhayangkara Jaya). Pada ketiganya terdapat unsur jaksa dan polisi."Belajar dari kasus Irawady Joenoes, anggota Komisi Yudisial yang ditangkap KPK karena isu suap. Ini bisa saja terjadi pada KPK kalau unsur jasa dan polisi tidak diperhatikan," ujar Adnan Topan Husodo dari ICW.Hal itu disampaikan dia dalam diskusi di Rumah Makan Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2007).KPP mencium, Pansel KPK menetapkan kuota untuk unsur jaksa dan polisi. Bila ada kuota, maka sejelek apapun track record-nya seseorang bisa saja lolos.UU 30/2002 tentang KPK tidak pernah mewajibkan adanya unsur jaksa dan polisi sebagai pimpinan KPK. UU hanya menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut. Apapun latar belakangnya, bila telah menjadi pimpinan KPK, maka penyidik dan penuntut menjadi kewenangan atributif.Ditambahkan Adnan, Antasari Azhar dipertanyakan kredibilitas dan integritasnya karena pernah menawarkan sejumlah dollar kepada jurnalis.KPP pun pada 28 September mengirim surat kepada SBY agar melakukan seleksi ulang atas kandidat pimpinan KPK (jaksa dan polisi) yang bermasalah. Apalagi kandidat dari jaksa dan polisi banyak disorot masyarakat, baik terkait dugaan pemerasan, menerima suap, penyuapan pada jurnalis, plagiatisme, hingga menerima sesuatu dari para pihak terkait jabatannya."SBY harus proaktif guna menyelamatkan KPK dari usaha-usaha pembusukan," tegas Adnan. (nvt/ndr)


Berita Terkait