Polisi terus melakukan penyidikan kasus majikan berinisial OAP (37) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi membenarkan bahwa OAP berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau berdasarkan keterangannya seperti itu (ASN BPK)," kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa (24/2/2026).
Polisi masih melengkapi alat bukti terkait kasus ini. Berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," katanya.
Silfi mengatakan, akibat dianiaya, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan, luka ada pada bagian kepala, telinga, hingga punggung korban.
"Kalau hasil visum memang ada luka di bagian kepala, bagian telinga, bagian punggung, dan bagian tangannya sesuai dengan keterangan korban," jelasnya.
Sebelumnya, majikan berinisial OAP (37) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, telah ditahan. Tersangka sempat diobservasi karena mengalami gangguan kesehatan semalam.
"Sudah masuk sel (tahanan) tadi malam jam 01.00 WIB-an," kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri.
Pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan terhadap kesehatan tersangka. Apabila keluhan kembali muncul, tim dokter akan dipanggil.
"Iya tetap, nanti kalau yang bersangkutan ada keluhan kita panggil dokkes lagi," sebutnya.
Tersangka sebelumnya sempat mengalami tekanan darah tinggi. Seusai pemeriksaan, OAP sempat diobservasi di klinik yang berada di Polres Bogor.
Tonton juga video "Majikan yang Siksa ART di Batam Divonis 10 Tahun Bui"
(rdh/jbr)









































