Pengadaan Kantor Abdul Muis Sesuai Peraturan yang Berlaku
Selasa, 02 Okt 2007 20:56 WIB
Jakarta - Pengadaan Kantor Komisi Yudisial (KY) yang berada di Gedung Indonesia Trade Center (ITC) di Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, sudah sesuai peraturan yang berlaku."Tidak ada masalah. Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata manajemen properti Gedung ITC Robert Tambunan di Gedung ITC, Jl Abdul Muis, Jakarta, Selasa (2/10/2007).Robert menjelaskan, kontrak KY dengan pemilik gedung selama 1 tahun dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,7 miliar. "Uang itu langsung masuk dari kas negara ke kas kita," jelasnya.Robert pun menegaskan, dirinya juga tidak pernah bertemu langsung dengan Irawady Joenoes. "Saya tidak pernah berhubungan dengan dia," pungkasnya.Sebelumnya Irawady sesumbar pengadaan Kantor KY di Gedung ITC tidak melalui tender.
(ary/ndr)











































