Orang tua Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota menjadi jaminan sehingga artis Indonesian Idol itu tidak ditahan selama proses kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kasus ini, Piche bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rifal Sila, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa dilansir detikBali, Selasa (24/2/2026).
Gede menjelaskan, selain bersikap kooperatif, Piche tidak ditahan karena orang tuanya memberikan jaminan. Anak Wakil Ketua DPRD Belu itu hanya diwajibkan melapor dua kali sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Senin (23/2), penyidik Unit PPA Polres Belu juga sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka PK," jelas Gede.
Sementara itu, Polres Belu memburu Roy Mali yang sebelumnya mangkir dari panggilan sebagai saksi maupun tersangka. Pada 20 Februari 2026, penyidik resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Roy.
Menurut Gede, dalam upaya pelariannya, Roy berusaha menembus perbatasan negara secara ilegal. Upaya tersebut digagalkan setelah koordinasi dengan Atase Kepolisian Republik Indonesia di Dili dan Otoritas Kepolisian Timor Leste.
Baca berita selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Teman Artis Indonesian Idol Piche Kota Ditangkap Polisi di Timor Leste"
(rdp/imk)









































