SBY Segera Berhentikan Irawady
Selasa, 02 Okt 2007 17:14 WIB
Jakarta - Presiden SBY sudah menerima surat permohonan pemberhentian sementara anggota nonaktif KY Irawady Joenoes. Surat tersebut dikirimkan oleh Ketua KY Busyro Muqoddas.Demikian ungkap Mensesneg Hatta Rajasa menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negera, Jakarta (2/10/2007). "Kami baru terima kemarin dan sekarang sedang ditelaah sesuai dengan UU-nya," ujar Hatta.Selanjutnya surat itu akan diteruskan pada Presiden SBY sebagai Kepala Negara. Sesuai aturan dalam UU 22/2004 tentang KY, maka posisi presiden dalam masalah pemberhentian komisioner sebatas fungsi administrasi dan tidak dapat melakukan penolakan sepanjang seluruh prosedur telah dipenuhi."Presiden harus ikuti (permintaan pemberhentian) karena ketentuan UU-nya begitu. Prosesnya cepat kok," jelas mensesneg.Lebih lanjut Hatta mengatakan, karena pemberhentian kali ini bersifat sementara maka belum perlu ada penggantian anggota KY. Pengganti baru bisa dilakukan apabila komisioner KY diberhentikan sementara karena terbukti melanggar sumpah atau aturan hukum."Itu prosesnya harus mendapat persetujuan DPR," imbuhnya.
(lh/fay)











































