Masih Reses, DPR Akan Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan Setelah Lebaran

Masih Reses, DPR Akan Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan Setelah Lebaran

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 23 Feb 2026 21:03 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan paparan saat audiensi dengan serikat pekerja angkutan Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai dilakukan pada masa sidang berikutnya. Dasco memastikan DPR akan menyerap partisipasi publik selama proses legislasi.

"Ya, kalau untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya pikir nanti setelah masuk masa sidang," kata Dasco kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Dasco mengatakan saat ini DPR masih menjalani masa reses. Dia mengatakan, setelah masa reses berakhir, DPR akan mulai menggelar rangkaian proses awal revisi UU Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret. Nah, nanti 19 Maret masuk, kemudian kepotong Lebaran," ujarnya.

"Setelah itu, kemudian baru kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dasco menegaskan proses revisi akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, DPR juga akan membentuk tim bersama federasi serikat buruh.

"Kemudian juga mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh," tuturnya.

Lihat juga Video: Ketua BAM Temui Massa Buruh, Setuju Ubah UU Ketenagakerjaan

(amw/fca)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini