LBH Jakarta & ABM Buka Posko Pengaduan THR
Selasa, 02 Okt 2007 15:12 WIB
Jakarta - Setiap menjelang Idul Fitri, ada perusahaan yang selalu keberatan memberikan THR kepada buruhnya. LBH Jakarta dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) pun membuka posko pengaduan THR bagi buruh yang dirugikan."Posko ini bukan posko negara tapi justru bagaimana negara harus bekerja. Posko ini juga tempat menerima pengaduan, mengumpulkan data perusahaan yang melanggar hak normatif buruh tersebut," ujar pengacara publik LBH Jakarta, Restaria Hutabarat.Resta menyatakan hal itu dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta yang juga merupakan posko pengaduan THR, Jl Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2007). Menurut Resta, setiap tahun selalu saja ada pelanggaran terhadap hak normatif buruh. Untuk tahun 2006 saja, LBH Jakarta mencatat sekitar 188 kasus khususnya pelanggaran terhadap buruh kontrak, outsourcing, buruh harian, dan buruh yang sedang menghadapi sengketa.Untuk tahun ini saja, imbuh Resta, diperkirakan ada 900 buruh di 2 perusahaan yang terancam tidak mendapat THR.Resta melanjutkan, pada tahun 2006 juga terjadi penurunan kualitas penegakan hukum terhadap hak THR. Resta menguraikan, bila dilihat dari peraturan Menakertrans No 4/1994 disebutkan pengusaha yang melanggar kewajiban untuk membayar THR dianggap melakukan tindak pidana khususnya pencurian dan penggelapan.Namun sayangnya konsep tindak pidana ini dihilangkan dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 2/2004 tentang UU penyelesaian persengketaan hubungan industrial dimana pelanggaran terhadap hak THR diselesaikan lewat mekanisme perselisihan hubungan industrial dan tidak ada pemberian sanski kepada pengusaha."Jadi kita belum melihat ada tindakan tegas dari pemerintah. Tidak adanya perlindungan THR ini semakin menyuburkan pelanggaran THR oleh pengusaha," jelas Resta.Untuk itu, kata Resta, LBH Jakarta dan ABM menuntut agar UU No 13/2003 dan UU no 2/2004 dicabut, serta meminta peraturan menteri yang mengatur kewajiban memberi THR dijadikan UU."Kita juga minta kepada pegawai ketegakerjaan menandatangani secara proaktif perusahaan untuk memastikan pembayaran kepada buruhnya dan menindak tegas perusahaan yang melanggar," pungkas Resta.
(nik/nrl)











































