Sejumlah Kantor Tetap Gunakan Libur 12-16 Oktober
Selasa, 02 Okt 2007 12:35 WIB
Jakarta - Para petinggi perusahaan dan pejabat HRD-nya harus berpikir keras mempertimbangkan liburan lebaran menyusul kebijakan pemerintah memperpanjang cuti lebaran 12-10 Oktober.Rencana yang sudah digodok sebulan lalu untuk diterapkan pada masa libur lebaran, jadi berantakan.Namun setelah dipikir-pikir, sejumlah perusahaan akhirnya memutuskan untuk tidak mengikuti peraturan baru pemerintah. Mereka menggunakan kebijakan hari libur lebaran yang lama yaitu pada 12 - 16 Oktober."Barusan HRD gue kasih pengumuman kalau liburnya ngikutin pengumuman yang lama. Jadi Rabu 17 Oktober masuk. Kalau mau diambil cutinya silakan. Kalau nggak, ya sudah, masih ada hari cuti," beber Wispam di detikForum, Selasa (2/10/2007).Member detikForum ber-id Sydag juga tetap mempertahankan libur 12-16 Oktober. Bila ingin nambah ya silakan cuti, jadi tidak ada 'pemaksaan' cuti bersama. "Jadi cutinya kagak kepotong," ujarnya.Bagaimana dengan kebijakan kantor Anda? Apakah tetap menerapkan libur dan cuti bersama versi lama (12-16 Oktober) atau menerapkan yang baru (12-19 Oktober)? Ceritakan kepada kami ke redaksi@staff.detik.com.Diskusi libur panjang lebaran juga bisa Anda ikuti di detikForum!
(nrl/fay)











































