Gus Dur Tak Hadir, Sidang Gugatan Eks Wasekjen PKB Ditunda

Gus Dur Tak Hadir, Sidang Gugatan Eks Wasekjen PKB Ditunda

- detikNews
Selasa, 02 Okt 2007 12:30 WIB
Jakarta - Sidang perdana gugatan mantan Wasekjen DPP PKB hasil Muktamar II PKB 2005, Eman Hermawan dan M Hanif Dhakiri, terpaksa ditunda. Dari empat tergugat, hanya satu tergugat yang datang ke persidangan.Empat tergugat itu adalah terdakwa I Dewan Syuro, terdakwa II Dewan Tanfiz, terdakwa III Ketua Dewan Syuro PKB Gus Dur, dan tergugat IV Ketua Umum Dewan Tanfiz Muhaimin Iskandar.Hanya kuasa hukum Gus Dur yang datang, yakni dari kantor pengacara Pamungkas and partners. Sedangkan Gus Dur tidak hadir.Gugatan diajukan terkait pemberhentian Eman dan Hanif sebagai wasekjen DPP PKB periode 2005-2010."Pemberhentiannya cacat prosedur dan catat substansi, karena jelas-jelas tidak sesuai AD/ART dan peraturan PKB," ujar kuasa hukum Eman dan Hanif, Rangguh Adven Parmoto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (2/10/2007).Tindakan Gus Dur dan Cak Imin dalam kasus pemberhentian Eman dan Hanif dinilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata.Gus Dur cs diminta membayar ganti rugi immateril senilai Rp 99 miliar dan materiil Rp 50 juta."Yang digugat kan Gus Dur, jadi wajar kalau diminta ganti ruginya Rp 99 miliar. Itu nanti dibayar secara tanggung renteng oleh Gus Dur dan Cak Imin," kata Rangguh.Sidang yang dipimpin hakim Aswan Nurcahyo akan dibuka kembali pada 9 Oktober dengan agenda mempertemukan pihak penggugat dan tergugat. (umi/sss)


Berita Terkait