Cihui! Libur dan Cuti Lebaran Diperpanjang Jadi 12-19 Oktober
Selasa, 02 Okt 2007 07:41 WIB
Jakarta - Ini kabar gembira bagi yang ingin berlebaran di kampung halaman lebih lama. Libur dan cuti bersama Idul Fitri yang dulunya 12-16 Oktober 2007 direvisi dan kini menjadi 12-19 Oktober. Dengan demikian, 'kehidupan normal' baru berdenyut pada 22 Oktober.Mengapa kebijakan ini diambil? "Ya ini kan biar lebih longgar menjelang lebaran ini. Biar bisa dapat kendaraan sehingga tidak terlalu padat. Oleh sebab itulah ada perpanjangan cuti bersama," ungkap Menneg PAN Taufik Effendy pada detikcom.Hal ini disampaikan Taufik saat menghadiri sahur bersama di rumah dinas Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2007). Revisi hari libur dan cuti bersama ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menaker dan Menneg PAN No 481/2006 Nomor Kep 281/Men/VII/200 dan No SKB/03/M.PAN/2006 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2007.SKB itu juga mengatur hari libur Idul Adha yang jatuh 20 Desember dan Natal 25 Desember. Cuti bersama jatuh pada 21,24 dan 26 Desember. Masuk kerja kembali 27 Desember. Lalu ada cuti bersama tanggal 31 Desember dan masuk kerja kembali 2 Januari 2008.O ya, perpanjangan cuti bersama pada libur lebaran ini berarti memotong hak cuti tahunan karyawan. Sedangkan jumlah hari kerja tetap normal.Bagaimana komentar Anda tentang kebijakan baru pemerintah ini? Salurkan saja ke detikForum!
(nal/nrl)











































