Pecat Dua Wasekjen, Gus Dur Digugat Rp 90 Miliar

Pecat Dua Wasekjen, Gus Dur Digugat Rp 90 Miliar

- detikNews
Selasa, 02 Okt 2007 06:01 WIB
Jakarta - Dua mantan Wakil Sekjen PKB menggugat Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid alias Gus Dur Rp 90 miliar. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2007).Dua penggugat adalah Eman Hermawan dan Muhammad Hanif. Menurut kuasa hukum penggugat, Rangguh Adven Parmoto, gugatan juga dilayangkan kepada Ketua Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar."Gugatan ini terkait pemberhentian Eman dan Hanif sebagai Wasekjen PKB periode 2005-2010. Pemecatan itu cacat prosedur dan cacat substansi," kata Rangguh dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada detikcom.Rangguh mengatakan, Eman dan Hanif dicopot dari jabatannya berdasarkan keputusan Ketua Dewan Syuro PKB pada 20 Juli 2007. Pemecatan itu dinilai tidak syah karena forum yang digunakan tidak tepat."Berdasarkan pasal 22 AD/ART PKB, pemberhentian pengurus partai hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno lengkap DPP PKB. Forum hanya dihadiri 20 dari 53 pengurus DPP PKB," tulis Rangguh dalam pesan singkatnya.Rangguh mengatakan, alasan pemecatan yang tercantum dalam SK bernomor 2364 dan 2365/DPP 02/IV/A.I/VII/2007 pun dinilai tidak masuk akal."Keduanya dipecat setelah terpilih jadi ketua umum dan wakil ketua umum koordinasi nasional Garda Bangsa. Padahal dalam pasal 31 ayat 7 AD/ART membolehkan pimpinan badan otonomi berasal dari salah satu anggota pengurus harian pada tingkatan masing-masing," kata Rangguh.Atas dasar tersebut, Eman dan Hanif menggugat Gus Dur dan Muhaimin dengan pasal 1365 KUH Perdata senilai Rp 90 miliar. (ken/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads