Larangan Mega Pakai Heli AU
Panglima: Belum Izin Mabes TNI
Senin, 01 Okt 2007 22:35 WIB
Jakarta - Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto menegaskan, tidak ada tekanan dan pesanan untuk melarang penggunaan pesawat helikopter milik TNI Angkatan Udara (AU) oleh Megawati Soekarnoputri ke lokasi gempa beberapa waktu lalu. Pelarangan tersebut semata-mata disebabkan belum adanya izin dari Mabes TNI."Tidak ada telepon ke saya maupun asisten operasi. Pangdam setempat juga tidak tahu. Ternyata ijinnya melalui menteri sosial," kata Djoko Suyanto dalamrapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2007).Djoko menerangkan, sebenarnya pesawat TNI AU sering digunakan oleh mantan presiden dan wakil presiden. Misalnya, mantan Wapres Hamzah Haz yang juga seringmenggunakan pesawat VVIP TNI AU. Penggunaan pesawat-pesawat tersebut sebelumnya mendapat izin melalui permintaan resmi lewat Sekretaris Negara (Setneg).Tentunya, lanjut Djoko, sebagai mantan petinggi negara, TNI akan melayani siapa pun yang meminta pesawat milik TNI AU digunakan sesuai kapasitasnya. Termasuk bagi Megawati sendiri, yang dikenal selain mantan presiden, juga sebagai mantan anggota persatuan istri angkatan udara/PIA Ardya Garini, karena suami pertamanya penerbang TNI AU."Jadi tidak mungkin kami terlantarkan. Agak kaget juga ada yang marah-marah karena dilarang. Padahal tidak ada yang pernah ijin," ujar Djoko.Djoko mengungkapkan alasan pelarangaan penggunaan helikopter, yang sempat ditanyakan sebagaian anggota Komisi I. Menurutnya, saat itu penugasan pesawat didesain untuk membawa barang, sehingga tidak layak jika digunakan untuk mengangkut VVIP.Dalam kesempatan tersebut, Panglim juga membantah, pesawat milik TNI AU telah disewakan."Kalau bisa disewa tentu TNI sudah kaya," ucap Djoko sambil tersenyum.
(zal/ken)











































