Terdakwa Teroris Jaringan Abu Dujana Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Teroris Jaringan Abu Dujana Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 01 Okt 2007 18:55 WIB
Jakarta - 6 Terdakwa teroris jaringan Abu Dujana didudukkan di kursi pesakitan pengadilan. Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman mati.Kasus 6 orang terdakwa itu dibagi ke dalam 4 berkas. Alhasil, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta pun dilakukan di ruangan yang berbeda-beda.Berkas pertama dengan terdakwa Ahmad Syahrul Uman alias Faisal alias Doni alias Irul bin Amir Slamet didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 13 huruf c UU 15/2003 tentang Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak PidanaTerorisme jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Atau dakwaan kedua, pasal 15 jo pasal 9 UU 15/2003 tentang Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Pasal 13 huruf C UU Terorisme menyebutkan, para terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme. Ancaman atas pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.Sidang atas Ahmad Syahrul Uman digelar di ruang sidang lantai 3 PN Jakpus, Senin (1/10/2007) dengan jaksa penuntut umum Laksmi Indriyah dan ketua majelis hakim Heru Pramono.Di tempat yang sama, digelar pula sidang dengan 3 terdakwa. Mereka adalah Mahfudz Gomari alias Ayyasi alias Abi Isa, Sikas alias Karim alias Abi Salma, dan Amir Ahmadi alias Abu Jundy alias Ahmat alias Ghozy.Ketiganya didakwa dengan dakwaan, pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Kedua, Pasal 13 huruf b, c, Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atau Ketiga, pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/Drt/1951 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Jaksa kasus tersebut dikoordinir oleh Kamari, dan bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Makkasau.Pasal 9 UU Terorisme menyatakan antara lain, setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyembunyikan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, atau suatua bahan peledak untuk tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun.Berkas ketiga dengan terdakwa Suparjo alias Sarwo Edi Nugroho alias Said alias Suparman alias Sulaen bin Ali Rejo. Dia didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Dakwaan kedua, pasal 13 huruf b, c, Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketiga, pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/Drt/1957 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sidang atas Suparjo digelar di ruang sidang lantai 2 PN Jakpus. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Djamin Susanto. Sedangkan ketua majelis hakimnya adalah Makmun Masduki.Di ruang sidang yang sama, Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis alias Abdullah bin Goek Soewarto pun menghadapi dakwaan. Pria 38 tahun ini didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Atau dakwaan kedua, pasal 15 UU No 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Bertindak sebagai jaksa penuntut umum atas kasus Maulana adalah Laksmi Indriyah, sedangkan ketua majelis hakimnya adalah Lexy Mamonto.Bertukar SandalWajah keenam terdakwa teroris itu tampak polos. Meski dengan wajah bingung, beberapa dari mereka toh menurut saja ketika dibawa bolak-balik naik turun tangga dari lantai 2 ke lantai 3 gedung pengadilan.Bahkan ketika akan sidang, Suparjo dan Maulana sempat bertukar sandal. Suparjo yang mengenakan sandal jepit ketika akan maju sidang menukar sandalnya dengan sandal gunung Maulana. Dalam waktu singkat sandal jepit kuning itu sudah menjadi alas kaki Maulana.Usai sidang, Maulana pun menghela nafas lega. "Wah, begitu to rasanya sidang. Deg-degan saya," ujar pria yang berprofesi jual beli barang elektronik bekas ini dengan logat Jawa yang kental.Keterlibatan Para TerdakwaSalah satu bidang organisasi Jama'ah Islamiyah adalah asykariah (bidang tempur). Kegiatan syariah adalah melakukan latihan kemiliteran seperti taktik militer dan pengenalan senjata api.Untuk menunjang kegiatan tersebut, asykariah yang telah memiliki senjata api, amunisi, bahan peledak, bahan berbahaya lainnya disimpan di rumah Mahfudz Qomari selaku Ketua Qism Dzakiroh atau perlengkapan logistik dandi rumah Sikas selaku anggota.Sejumlah bahan peledak itu kemudian akan dipindah ke tangan Suparjo. Pengiriman senjata disepakati pada 20 Maret 2007 di Ring road lingkar utara, Dusun Karang Nongko, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.Saat itu Mahfudz Qomari mengendarai sepeda motor Supra bernopol AD 3701 AT sambil membawa sepucuk senjata api jenis M-16. Sedangkan Sikas mengendarai sepeda motor Honda Win bernopol AD 4853 MT dna berbonceng dengan Amir Ahmadi yang juga membawa sejumlah senjata. Senjata yang dibawa keduanya antara lain sepucuk senjata api M-16 kaliber 5,56 mm, senjata api FN, juga 167 butir peluru kaliber 9 mm.Ketika penyerahan senjata dilakukan, mereka lantas ditangkap pihak berwajib. Senjata tersebut, sedianya digunakan untuk latihan bongkar pasang, latihan menembak, serta untuk memenuhi target operasi kelompok mereka. Saat polisi menggeledah rumah Mahfudz dan Sikas, ditemukan pula berbagai bahan pembuatan peledak.Selain itu, para terdakwa itu tidak melaporkan kepada polisi keberadaan Abu Dujana, padahal mereka sering melakukan kontak. Padahal Abu Dujana kerap diinformasikan oleh media massa sebagai orang yang paling dicari-cari pihak berwajib. Termasuk juga soal evakuasi senjata dan amunisi.Sedangkan Ahmad Syahrul Uman ditengarai terlibat pengiriman 4 kardus berisi bahan peledak ke Tanjung Perak Surabaya, untuk selanjutnya dikirim ke Poso.Maulana yang telah ikut organisasi NII, lalu pada 1194-1995 menjadi anggota Jamah Al-Islamiyah bersama beberapa orang bernama Riyan, Santoso, Saiful, Sodiq, dan Suroto melakukan kegiatan pengenalan di Bandara Juanda Surabaya untuk menentukan target-target terhadap misionaris atau orang asing.Sidang dengan agenda eksepsi akan digelar 9 Oktober 2007. (nvt/asy)


Berita Terkait