Fit and Proper Test Theofilus Distop, Abdul Hafiz Lanjut

Fit and Proper Test Theofilus Distop, Abdul Hafiz Lanjut

- detikNews
Senin, 01 Okt 2007 17:26 WIB
Jakarta - Keputusan Komisi II DPR terhadap dua calon anggota KPU yang diduga terlibat parpol saling berbeda. Jika fit and proper test Theofilus Waimuri dihentikan, tidak demikian untuk Abdul Hafiz Anshary. Komisi II memutuskan tetap melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Hafiz sampai tahap akhir.Dalam UU, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2007), memang disebutkan calon anggota KPU dilarang memiliki keterkaitan dengan parpol sekurangnya 5 tahun terkhir. "Namun yang bersangkutan lebih dari 5 tahun tidak lagi aktif dalam parpol. Jadi fit and proper test tidak masalah," kata Sayuti di sela tes tersebut.Hafiz tercatat pernah menjadi anggota biro kerohanian DPD Partai Golkar Kalsel pada tahun 1994-1998. Keanggotaannya di Golkar berakhir setelah keluar PP 12/1999 tentang PNS yang aktif di parpol secara otomatis keanggotaan di parpol gugur. Sementara Theofilus pada 2004 lalu sempat menjadi caleg dari Partai Demokrat. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads