Tak Lanjutkan Seleksi Theofilus, DPR Tidak Langgar UU
Senin, 01 Okt 2007 17:25 WIB
Jakarta - Calon anggota KPU Theofilus Walmuri gugur lebih awal dalam fit and proper test DPR. Jika diranking, pria asal Papua ini menduduki peringkat buntut. Keputusan DPR pun tidak menyalahi UU."Kalau pun Theo ikut tetap pada tahap terakhir, sudah tentu dia ada di ranking terbawah atau terburuk. Tetapi verifikasi yang dilakukan adalah bagian proses fit and proper test. Jadi dia sudah gugur lebih awal daripada yang lain," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathridari FPAN.Hal ini disampaikan Sayuti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2007).Menurut dia, keputusan Komisi II DPR untuk tidak melanjutkan fit and proper test terhadap Theo tidak bertentangan dengan UU.Alasannya, lanjut Sayuti, dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu disebutkan, DPR bertugas menyeleksi nama-nama yang diajukan ke pemerintah menjadi 7 orang."Substansinya memilih 7 orang. Mengenai tata cara dalam fit and proper test itu diserahkan kepada DPR dan verifikasi adalah hak dari DPR," ujar politisi asal FPAN ini.Berdasarkan pasal 15 ayat 2 UU 22/2007 menyebutkan, DPR memilih dan menyusun urutan peringkat dari 21 nama calon anggota KPU hasil uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.Ayat 3 menyebutkan, DPR menetapkan 7 peringkat teratas dari 21 nama calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai anggota KPU terpilih.Theo merupakan salah satu dari 21 calon anggota KPU yang mengikuti fit and proper test. Namun uji terhadapnya tidak dilanjutkan alias gugur karena tercatat pernah menjadi caleg 2004 dari Partai Demokrat. UU menetapkan anggota KPU tidak boleh memiliki kaitan dengan parpol dalam tempo 5 tahun terakhir. Gugurnya Theo membuat calon menjadi tinggal 20 orang.
(aan/sss)











































