Daging Glonggongan Masih Beredar di 3 Daerah di Jateng

Daging Glonggongan Masih Beredar di 3 Daerah di Jateng

- detikNews
Senin, 01 Okt 2007 16:52 WIB
Semarang - Meski dilarang dan dicek oleh berbagai instansi, daging glongongan masih beredar di 3 daerah di Jawa Tengah. Pemerintah diminta tegas, dan masyarakat diharapkan waspada. Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng Muh Harris usai melakukan pemantauan di beberapa daerah mengatakan, dirinya menemukan daging glonggongan berupa ayam potong suntik di Magelang dan Brebes serta daging sapi di Rembang. "Di Rembang, setelah setengah hari, daging berubah warna menjadi hitam. Ini kan mengkhawatirkan, tidak jelas kesehatan dan kehalalannya," katanya di Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (1/10/2007). Dijelaskannya, daging glonggongan tidak memenuhi syarat, karena kondisi daging yang basah akan mudah dihuni oleh bakteri. Selain itu daging glonggongan itu mengalami penyusutan berat daging sebanyak 40 persen. Dalam tinjauan syariah, jelas haram karena daging glonggongan itu tidak disembelih. Politisi asal PKS ini meminta pemerintah provinsi mencegah maraknya peredaran daging glonggongan secara integratif seperti pelibatan polisi, dinas perdagangan, dinas peternakan, dinas kesehatan serta Depag dan MUI. "Semua harus ikut mengontrol. Bisa dimulai dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH)," imbuhnya. Harris menyebut peredaran daging glonggongan bertentangan dengan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya pasal 4 tentang hak konsumen untuk mengetahui informasi kwalitas produk secara jujur dan UU No.6 tahun 1967 tentang pokok kesehatan."Menurut UU No 8 tahun 99 sanksi yang harus diberikan adalah sanksi admistratif berupa denda 200 juta, serta sanksi pidana berupa kurungan 5 tahun," tegasnya.Selain soal daging glonggongan, pemerintah diharapakan juga melakukan pengawasan harga bahan pokok menjelang Lebaran, pengendalian kenaikan harga, dan penjaminan kualitas produk yang ada. "Disperindag dalam hal ini harus lebih proaktif untuk melakukan pemantauan di tiap kabupaten, jika perlu melakukan sidak kepasar tradisional untuk memastikan harga," demikian Muh Harris. (try/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads