Andra Soni Keluarkan Ingub Gerakan Banten Bersih, Libatkan Pemda-Pelaku Usaha

Andra Soni Keluarkan Ingub Gerakan Banten Bersih, Libatkan Pemda-Pelaku Usaha

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 20 Feb 2026 12:34 WIB
Gubernur Banten Andra Soni. (Dok. ist)
Foto: Gubernur Banten Andra Soni. (Dok. ist)
Jakarta - Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Gerakan Banten Bersih. Instruksi tersebut ditujukan kepada lingkungan pemprov hingga bupati dan wali kota di Banten.

Ingub Banten Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Banten Bersih di Kawasan Wisata, Sungai, Jalan Protokol, Kawasan Permukiman, dan Perkantoran Gubernur Banten ditandatangani oleh Andra Soni pada 11 Februari 2026. Selain pemerintah, Ingub tersebut juga ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola kawasan wisata, permukiman, dan perkantoran.

Andra berharap Gerakan Banten Bersih ini dapat meningkatkan budaya bersih di tengah masyarakat, khususnya di kawasan wisata, sungai, jalan protokol, permukiman, dan perkantoran. Ia meminta semua pihak untuk melaksanakan gerakan tersebut.

"Melaksanakan Gerakan Banten Bersih sebagai gerakan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan di kawasan wisata, sungai, jalan protokol, kawasan permukiman, dan perkantoran sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsinya masing-masing," kata Andra dalam Ingub tersebut, Jumat (20/2/2026).

Andra juga meminta kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Banten agar menerbitkan Instruksi Pelaksanaan Gerakan Banten Bersih. Gerakan tersebut harus melibatkan kecamatan hingga tingkat RT/RW.

"(Wali Kota/Bupati) menetapkan jadwal rutin kegiatan serta melakukan pengawasan dan penegakan aturan," kata Andra.

Ia juga meminta pengelola kawasan wisata, pelaku usaha, serta pengelola permukiman dan perkantoran untuk menjaga kebersihan wilayahnya. Mereka harus menyediakan tempat sampah terpilah dan berpartisipasi aktif. (aik/fca)



Berita Terkait