Hakim Tolak Gugatan Korban Banjir
Senin, 01 Okt 2007 14:13 WIB
Jakarta - Raut kecewa terpancar jelas dari wajah puluhan korban banjir Jakarta 2007. Putusan yang dibacakan majelis hakim menolak gugatan class action yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Majelis hakim dalam perkara, menolak gugatan secara seluruhnya," kata ketua majelis hakim Moefri di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (1/10/07).Moefri membeberkan, berdasarkan fakta di persidangan, Pemprov dan 5 pemerintah kota di DKI Jakarta telah menangani masalah banjir sesuai prosedur."Tidak ada kelalaian atau mengabaikan kegiatan sehingga menimbulkan kerugian," imbuh Moefri.Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menilai pihak pemohon dan termohon tidak memiliki hubungan sebab akibat yang mengakibatkan perbuatan melawan hukum. "Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya," ujar dia.Putusan itu pun membuat perwakilan warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Korban Banjir Jakarta, Efendi langsung menyatakan banding. Moefri pun memutuskan perkara ini akan dilanjutkan ke tingkat pengadilan tinggi.Efendi menyatakan putusan hakim sangat mengecewakan. Putusan hakim juga dinilai tidak adil."Kita ini kena dampak langsung banjir, kita ini korban. Kita tidak mengada-ada, tidak mengarang. Pengadilan saja yang tidak berpihak kepada kami," kata dia dengan berapi-api.Pemprov DKI Jakarta dan 5 pemerintah kota di Jakarta digugat oleh warga korban banjir. Warga meminta pemerintah membayar kerugian immaterial sebesar Rp 1,1 miliar dan kerugian materiil sebesar Rp 51,7 juta.Para tergugat juga diminta membayar ganti rugi Rp 5,1 triliun secara tanggung renteng. Uang itu untuk memperbaiki sarana umum yang rusak saat banjir yang terjadi Februari 2007.
(fiq/sss)











































