Ironi Sitaan Korupsi di Riau Malah Dikorupsi Lagi

Ironi Sitaan Korupsi di Riau Malah Dikorupsi Lagi

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 20 Feb 2026 07:59 WIB
Pabrik kelapa sawit mini di Bengkalis, Riau. (Dok. Kejati Riau)
Foto: Pabrik kelapa sawit mini di Bengkalis, Riau. (Dok. Kejati Riau)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Bengkalis, Riau. Kasus tersebut tergolong miris lantaran menyasar barang sitaan dari kasus korupsi belasan tahun lalu.

Dilansir detiksumut, Jumat (20/2/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno mengatakan kedua tersangka adalah HJ dan S. HJ adalah Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis tahun 2015-2017 dan S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.

"Telah ditetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit. Lokasinya di Bengkalis," kata Sutikno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti sitaan negara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 112/K/Pid.Sus/2014. Barang sitaan berupa pabrik kelapa sawit mini itu telah dieksekusi oleh Penuntut Umun Kejari Bengkalis pada 11 November 2015 silam.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara kembali mengalami kerugian negara Rp 30 miliar lebih.

"Kerugian keuangan negara berjumlah Rp 30.875.798.000," kata Kajati Riau.

Baca berita lengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan RI-Malaysia, Sita 14 Kg Sabu':

(maa/whn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini