Depkum HAM Keluhkan Lambatnya Izin Penggunaan Senpi
Senin, 01 Okt 2007 13:39 WIB
Jakarta -
Lebih dari 1.000 pucuk senjata terbengkalai di Depkum HAM. Senjata yang seyogianya untuk pengamanan napi itu belum bisa digunakan. Gara-garanya, polisi belum mengeluarkan izin.Sekadar diketahui, untuk mengamankan napi yang tersebar di seluruh Indonesia, Depkum HAM lewat Ditjen Pemasyarakatan mengadakan senjata api. Pengadaan senpi ini bekerjasama dengan PT Pindad.Dibeberkan Menkum HAM Andi Mattalata dalam raker dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2007), tahun 2003 dan 2005, pihaknya mengadakan senjata masing-masing sebanyak 692 pucuk dan 540 pucuk beserta amunisinya. Namun hingga kini belum bisa dimanfaatkan. "Keterlambatan disebabkan karena perizinan yang meliputi pengadaan, pendistribusian, kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan penyimpanan senpi yang dikeluarkan pihak kepolisian tidak segera diterbitkan," katanya.Daftar pengadaan senpi dari 2000-2006 mencapai 2.011 pucuk laras panjang dan 474.310 butir amunisinya, dan senjata laras pendek sebanyak 1.256 pucuk dengan 289.470 butir amunisi.Untuk mempercepat proses pengurusan perizinan senpi, Depkum HAM berkoordinasi dengan Kapolri melalui surat pada 17 April 2007 perihal percepatan izin senpi untuk lapas, rutan dan cabang rutan."Di samping itu sesuai kesepahaman bersama antara Polri dengan Depkum HAM tentang penyelenggaraan tugas pembinaan, dan operasional pengamanan LP, ditegaskan, izin pengadaan pendistribuasin dikeluarkan Polri dengan prinsip tepat waktu, mudah dan murah," katanya.Sebelumnya anggota Komisi II Arbab Paproeka dari PAN dan Yasona H Laoli dari PDIP meminta Depkum HAM segera membekali penjaga LP dengan senjata.
(umi/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































