Warga Kolong Tol Gugat Gubernur & Menteri PU Rp 143 Juta
Senin, 01 Okt 2007 13:39 WIB
Jakarta - Penggusuran warga kolong tol berbuntut ke meja hijau. Warga menggugat Walikota Jakarta Utara, Walikota Jakarta Barat, Gubernur DKI Jakarta dan Menteri Pekerjaan Umum (PU).Gugatan perdata didaftarkan 5.151 kepala keluarga yang diwakili Titin, Andri Kristian dan Khoniun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Raya, Senin (1/10/2008).Warga didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta dan Urban Poor Consortium (UPC). Gugatan itu diterima panitera muda perdata Suyahyo.Warga menilai para penggugat melakukan perbuatan melawan hukum yakni merampas rumah tinggal dan alat-alat usaha. Warga menuntut ganti rugi materil Rp 143 juta dan immateriil Rp 35 juta."Ini untuk pemerintah yang melakukan penggusuran paksa seperti melakukan penggusuran di malam hari, membiarkan anak-anak kecil menonton pembongkaran itu dan menjadikan anak-anak trauma kalau melihat aparat. Ini tidak baik," kata kuasa hukum warga Edi GurningSaat gugatan didaftarkan, 50 orang warga lainnya menunggu di luar gedung peradilan.
(aan/nrl)