Jaksa & Tommy Soeharto Mediasi

Sidang Perdata Kasus Goro

Jaksa & Tommy Soeharto Mediasi

- detikNews
Senin, 01 Okt 2007 12:21 WIB
Jakarta - Setelah ditunda, sidang perdana gugatan perdata PT Goro Batara Sakti (GBS) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim yang diketuai Haswandi menunjuk hakim Eddy Risdianto sebagai mediator.Haswandi memberikan kesempatan kepada pihak penggugat yakni jaksa pengacara negara (JPN) yang mewakili Perum Bulog dan tergugat yakni PT GBS, Komisaris Utama PT GBS Hutomo Mandala Putra, Dirut PT GBS Ricardo Gelael, dan mantan Kabulog Beddu Amang untuk menyelesaikan perkara dengan perdamaian melalui mediasi.Sidang perdata ini sebelumnya dijadwalkan digelar pada 17 September. Sidang ditunda karena kuasa hukum PT GBS absen."Berdasarkan musyawarah, majelis hakim menunjuk Eddy Risdianto untuk menjadi mediator dalam perkara ini," kata Haswandi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2007).Menurut dia, sesuai Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2003, maksimal masa mediasi yang diberikan adalah 22 hari.Haswandi mempersilakan 2 pihak berhubungan dengan mediator untuk menentukan tahap selanjutnya yang disepakati."Persidangan kami undur maksimal 22 hari sampai kami menunggu laporan dari mediator apa hasil mediasi, apa gagal atau berhasil," ujarnya.Kedua pihak usai persidangan langsung bertemu dengan mediator. Mereka sepakat akan kembali bertemu pada Senin 8 Oktober."Kita masih menunggu tanggal 8 Oktober. Ada usulan proposal, poin-poin dari penggugat untuk disepakati. Kita masih tunggu itu," ujar kuasa hukum Tommy Soeharto, Elza Syarief. (aan/sss)


Berita Terkait