Alumni Supersemar Nilai Penafsiran Jaksa Sempit

Alumni Supersemar Nilai Penafsiran Jaksa Sempit

- detikNews
Senin, 01 Okt 2007 11:27 WIB
Jakarta - Keluarga mahasiswa dan alumni pemerima beasiswa Supersemar (KMA PBS)menilai jaksa pengacara negara (JPN) sebagai penggugat Yayasan Supersemar terlalu sempit dalam mengartikan kepentingan KMA PBS dalam mengajukan permohonan intervensi."Sebenarnya kita masuk kemari cuma melihat kepentingan kita. Sayang pihak tergugat terlalu sempit menafsirkan kepentingan kita," kata Dewan Pakar KMA-PBS Munir Fuadi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2007).Menurut dia, KMA PBS mempunyai hubungan emosional dengan Yayasan Supersemar.Dikatakan Munir, KMA PBS menilai gugatan perdata kepada Yayasan Supersemar ini akan merugikan. Contohnya, penggugat meminta aset Yayasan Supersemar disita. Selain itu, lanjut dia, Yayasan diminta menyerahkan sejumlah uang kepada negera."Kalau gugatan ini diterima, yayasan tidak punya apa-apa. Bagaimana nasib penerima beasiswa? Jelas kita punya kepentingan. Nanti kan akan terlontar semua," ujarnya.Jika penerima beasiswa terlantar, kata Munir, berarti amanah agar mahasiswa pintar yang tidak mampu tetapi ingin melanjutkan studinya tidak tercapai. "Saya hanya membela diri untuk kepentingan kita," kata Munir. (aan/nrl)


Berita Terkait