Gugatan Intervensi Supersemar Dinilai Prematur
Senin, 01 Okt 2007 11:23 WIB
Jakarta - Dasar permohonan gugatan intervensi yang diajukan oleh Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA PBS) dinilai prematur oleh jaksa pengacara negara. Permohonan dianggap tidak memenuhi syarat-syarat yuridis."Misalnya ada keberatan untuk tahap eksekusi. Itu terlalu dini, prematur," ujar Jaksa Pengacara Negara Dachamer Munthe usai sidang gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar (YBS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (1/10/2007).Menurut Dachamer, dasar-dasar permohonan gugatan intervensi itu tidak bisa diterima secara yuridis. Alasan-alasan pemohon dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pasal 279 Reglement op de Rechtvoerdering (Rv) tentang gugatan intervensi."Alasan pemohon bahwa ada hubungan emosional dengan tergugat 1 dan 2 bukanlah alasan yang diperkenankan secara hukum," kata Dachamer. Dia menjelaskan, jika nanti putusan sela hakim mengabulkan permohonan gugatan intervensi itu, pihaknya tetap akan jalan terus."Boleh atau tidak, kita fight terus. Yang kita persoalkan itu, dana yang tidak disalurkan kepada penerima beasiswa, bukan yang disalurkan. Misalnya dalam tahap eksekusi nanti ada keberatan, mereka kan bisa mengajukan gugatan perlawanan, orang kita dukung dia (KMA PBS) kok," kata Dachamer.Sementara itu kuasa hukum Soeharto dan YBS, Wimboyono Seno Aji, meminta majelis hakim mengabulkan permohonan intervensi KMA PBS. "Keberadaan pemohon intervensi memiliki hubungan hukum dengan tergugat 1 dan 2. Pemohon berkepentingan menjadi salah satu pihak yang berperkara," ujar Wimboyono.Sidang yang diketuai oleh hakim Wahjono akan dilanjutkan pada Kamis 4 Oktober 2007. Agendanya adalah pembacaan putusan sela.
(fay/nrl)











































