Pemerintah mulai mencanangkan pelaksanaan ground check atau verifikasi lapangan terhadap data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh bantuan sosial betul-betul tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan pentingnya akurasi data dalam DTSEN sebagai rujukan pemberian bantuan. Mengingat data bersifat dinamis-seperti adanya warga yang lahir, meninggal dunia, atau berpindah kelas ekonomi-maka pemutakhiran data secara berkala menjadi keharusan.
"Hari ini dari Kementerian Sosial, baik Dinas Sosial, petugas PKH kita, dan seluruh jajaran BPS memulai ground check data yang kita butuhkan sehingga penerima bantuan iuran benar-benar yang berhak menerima dapat menerima, yang tidak berhak menyadari bahwa ada yang lebih berhak menerima," kata Cak Imin di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menambahkan, proses pemutakhiran ini dilakukan melalui dua jalur. Pertama, jalur formal melalui pendataan dari tingkat RT/RW, Musyawarah Desa, Dinas Sosial, hingga diolah oleh BPS menggunakan aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Kedua, melalui jalur partisipasi masyarakat. Warga dapat ikut serta melaporkan atau menyanggah data melalui aplikasi 'Cek Bansos', fitur DTSEN, Command Center di nomor 021-171, hingga WA Center di 08877171171.
"Saya mengundang seluruh masyarakat untuk terlibat di dalam pemutakhiran tentu dengan melampirkan hal-hal yang penting untuk bisa ditindaklanjuti. Misalnya foto aset-aset KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atau calon KPM, token listrik, mungkin juga nanti ada aset-aset yang lain yang bisa dijadikan sumber utama untuk melakukan ground check," ujar Gus Ipul.
(isa/isa)