Korban Banjir Tunggu Putusan Gugatan Class Action

Korban Banjir Tunggu Putusan Gugatan Class Action

- detikNews
Senin, 01 Okt 2007 11:14 WIB
Jakarta - Putusan sidang gugatan class action banjir akan dibacakan. Puluhan warga korban banjir pun memadati persidangan. Ada yang bela-belain sampai tidak masak dan tidak kerja.Warga antara lain berasal dari Kampung Duri, Cengkareng; Semper, Tanjung Priok; Warakas, Jakarta Utara dan Kampung Melayu, Jakarta Timur."Tadi kami datang ke sini dari jam sembilan. Dibela-belain sampe nggak masak, nggak kerja," ujar warga Warakas Ayu yang kini sedang hamil 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (10/9/2007).Beberapa warga korban banjir yang datang tampak membawa anak-anaknya yang masih balita. Sidang yang diketuai majelis hakim Moefri ini diagendakan pukul 10.00 WIB. Tapi hingga pukul 10.45 WIB belum tampak tanda-tanda sidang akan dimulai. Warga pun duduk-duduk memenuhi koridor di lantai 2.Dalam kasus ini sebagai tergugat pertama adalah Gubernur DKI Jakarta, tergugat kedua Walikota Jakarta Pusat, tergugat ketiga Walikota Jakarta Selatan, tergugat keempat Walikota Jakarta Timur, tergugat kelima Walikota Jakarta Barat, dan tergugat keenam Walikota Jakarta Utara.Pemerintah DKI dan 5 pemerintah kotamadya di Jakarta dituntut membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1,1 miliar dan kerugian materiil sebesar Rp 51,7 juta.Para tergugat juga digugat untuk membayar secara tanggung renteng Rp 5,1 triliun untuk memerbaiki sarana umum yang rusak akibat banjir Februari 2007 lalu.Penggugat merupakan para korban banjir yang tergabung dalam Jaringan Korban Banjir Jakarta yang didukung beberapa LSM seperti Urban Poor Consortium (UPC), LBH APIK, dan lain-lain. (nwk/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads