Pencopotan Irawady Tunggu KY
Senin, 01 Okt 2007 10:54 WIB
Jakarta - Pemerintah belum bisa membatalkan keppres pengangkatan Irawady Joenoes sebagai anggota Komisi Yudisial (KY), meski yang bersangkutan telah resmi berstatus tersangka kasus dugaan suap. Sesuai prosedur dalam UU KY, presiden selaku Kepala Negara hanya bisa mengangkat atau mengganti anggota KY atas dasar permintaan resmi dari ketua lembaga tinggi negara tersebut. "Kita masih menunggu surat dari Ketua KY, apakah Irawady Joenoes perlu diganti atau tidak. Setelah itu, baru pemerintah menindaklanjutinya," papar Mensesneg Hatta Rajasa di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Senin (1/10/2007). Mensesneg menjelaskan, status non-aktif sementara belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun demikian, meski nanti putusan hukum final menyatakan Irawady Joenoes terbukti bersalah, pemerintah tidak dapat langsung mencopot keanggotaan bersangkutan di KY. "Pemerintah hanya tunggu surat dari Ketua KY," tandasnya.
(lh/nrl)











































