Ketua PDIP DKI Buka Selubung Dana Kampanye Fauzi-Prijanto

Ketua PDIP DKI Buka Selubung Dana Kampanye Fauzi-Prijanto

- detikNews
Senin, 01 Okt 2007 10:54 WIB
Jakarta - Sebuah surat berkop DPD PDIP DKI Jakarta dari Ketua DPD DKI Agung Imam Sumanto dikirimkan ke DPP PDIP. Dalam surat tertanggal 6 September 2007 itu, Agung menjelaskan soal dana kampanye Rp 7.035.663.000 untuk pasangan Fauzi Bowo-Prijanto.Berikut ini adalah petikan isi surat yang diterima detikcom:Kami laporkan kepada DPP bahwa DPD PDIP DKI Jakarta telah membuat surat kepada Tim Kampanye Fauzi Bowo-Prijanto dengan nomor 185/EX/DPD-03/VII/2007 atas permintaan/persetujuan Bapak R.Adang Ruchiatna selaku Ketua Tim 11 DPP PDIP yang telah mengambil alih tugas-tugas daripada DPD PDIP DKI Jakarta dalam memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2007.Surat tersebut dibuat oleh DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta di atas kop DPD PDIP DKI Jakarta tertanggal 29 Juli 2007 jam 02.00 WIB dan ditandatangani oleh Sdr. Moh. Asyikin Kaharudien, SmHk sebagai Wakil Ketua Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan bersama dengan Sdr Gembong Warsono, S.Ip sebagai Wakil Sekretaris Bidang Internal.Semula DPD PDIP DKI diminta untuk membreak-down sendiri nama-nama penyumbang dari kader PDIP dengan total sumbangan sebesar Rp 7.035.663.000,-. Namun DPD mengalami kesulitan untuk mencari kader penyumbang dengan jumlah sebesar angka tersebut di atas.Karena sudah batas waktu yang ditetapkan KPU DKI Jakarta kami belum dapat memenuhi permintaan tersebut maka Sdr Jan Faried mengatakan "ya sudah daftar penyumbangnya dari perusahaan-perusahaan saya saja, sebanyak 12 perusahaan untuk memenuhi jumlah angka tersebut."Sebetulnya kami, Ketua/Sekretaris/Bendahara DPD telah menolak pembuatan surat tersebut dengan alasan kami tidak tahu menahu/tidak pernah menerima maupun mengeluarkan dana sebagaimana tertera dalam surat tersebut.Surat tersebut diserahkan pada Sdr. Jan Farid (Bendahara Fauzi Bowo Center) untuk dilaporkan kepada KPU DKI (sudah dilaksanakan) sehingga pasangan Fauzi-Prijanto disahkan sebagai cagub dan cawagub terpilih yang kemudian telah memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2007 dan akan dilantik sebagai gubernur dan wagub Jakarta terpilih pada tanggal 7 Oktober yang akan datang.Alasan kami menolak menandatangani surat tersebut karena kami tahu bahwa hal itu akan sangat membahayakan partai sesuai dengan UU Pilkada, sanksi kepada partai maupun pasangan calon (Fauzi-Prijanto) yang bisa digagalkan kemenangannya serta pilkada dibatalkan karena tidak sah. Dan kepada partai dikenakan sanksi diskualifikasi dan tidak dapat mengikuti pilkada maupun pemilu selanjutnya (tahun 2009) yang akan datang.Ketika persoalan penandatanganan surat tersebut ditanyakan pada saya oleh KPU DKI (Sdr Moh. Taufik) maka saya sampaikan agar hal tersebut tidak dikembangkan/dipersoalkan. Namun yang bersangkutan juga meminta agar jangan sampai ada pihak lain yang mempersoalkan juga surat tersebut, sebab kalau sampai ada maka KPU DKI tidak bisa menutupi/melindungi/menyembunyikan kebenaran data pada surat tersebut kepada publik.Perlu diketahui bahwa kemudian ternyata perusahaan-perusahaan donatur yang namanya tertera dalam lampiran laporan keuangan dana kampanye Fauzi-Prijanto ke KPU DKI menyatakan menolak dan tidak pernah merasa menyumbang kepada DPD PDIP DKI dalam kaitannya untuk memenangkan pasangan Fauzi-Prijanto dalam pilkada yang telah dilaksanakan di DKI Jakarta.Hal ini perlu kami laporkan kepada DPP PDIP, manakala terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hal tersebut di atas agar kami tidak disalahkan oleh partai karena sejak awal kami telah tahu bahwa hal ini dapat berakibat fatal terhadap partai maupun pasangan calon itu sendiri. (gah/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait