Bupati Minahasa Utara Gemetar Bersaksi di Sidang Syaukani
Senin, 01 Okt 2007 10:45 WIB
Jakarta - Setelah dua kali mangkir dipanggil, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan akhirnya hadir di sidang Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR. Vonnie yang terlihat cantik dengan blazer biru gelap gemetaran menjawab cecaran pertanyaan jaksa penuntut umum Khaidir Ramli.Selain sering gugup menjawab pertanyaan, tangan Vonnie juga tampak tak bisa diam, terus-terusan memutar kacamata yang dipasang di wajahnya. Badannya pun sekali-kali diregang dan canggung, ketika duduk di kursi saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/10/2007).Tak jelas apakah ada hubungan kegugupan Vonnie ini dengan aksi paranormal- paranormal yang berada di ruang sidang. Pada saat Vonnie terlihat gugup itu, tampak Ki Gendeng Pamungkas menggosok bubuk berwarna hitam di kedua telapak tangannya. Ketika ditanya, mengapa Vonnie begitu gelisah, Ki Gendeng tersenyum. Vonnie bersaksi bukan selaku Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Ternyata Vonni diharuskan bersaksi selaku Direktur Utama PT Mahakam Diastar Internasional (MDI).MDI merupakan pelaksana proyek feasibilities studies (FS) pembangunan bandara Kutai Kartanegara yang berlokasi di Loa Kulu. MDI mendapatkan proyek senilai Rp 7,1 miliar itu bekerjasama dengan PT Encona Engineering.Menurut saksi Kadis Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara, Sugianto, sebenarnya MDI tidak layak karena tidak berpengalaman menjalankan proyek FS itu. Namun bekerjasama dengan Encona, maka Sugianto menunjuk MDI.Syaukani didakwa telah merugikan negara Rp 120 miliar dalam 4 kasus korupsi yang dilakukannya. Kasus pertama Bupati dari kabupaten terkaya di Indonesia itu adalah menandatangani surat keputusan pembagian uang perangsang atas penghasilan daerah dari migas.Kasus kedua adalah penunjukan langsung proyek FS Bandara Kutai Kartanegara. Kasus ketiga adalah penyelewengan dana pembangunan bandara dalam APBD 2004 dan kasus keempat adalah menyelewengkan dana kesejahteraan rakyat dalam APBD 2005.
(aba/nrl)











































