Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR. Salah satu anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengkritik MKMK yang menindaklanjuti laporan terhadap hakim MK terpilih Adies Kadir.
Ia awalnya berbicara terkait prosedur formil dalam suatu perkara. Menurut dia, seharusnya MKMK menolak suatu perkara jika tidak memenuhi prosedur formil.
"Dalam pemahaman saya sebagai seorang advokat, bertahun-tahun, kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harusnya ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima. Itu kami ingin agar kami dapatkan penjelasan," kata Soedeson saat rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Kemudian, Soedeson menyinggung kewenangan MKMK. Ia menyebut MKMK baru bisa memeriksa etika dan keluhuran hakim MK ketika sudah dilantik hingga bersidang, bukan sebelum dilantik.
"Kita bicara mengenai kewenangan MKMK, di dalam pemahaman kami bahwa MKMK itu memeriksa mengenai etika dan keluhuran dari seorang hakim, post factum, artinya bahwa MKMK hakim itu sudah bersidang, sudah dilantik, dan sebagainya, kemudian baru diperiksa kalau terjadi pelanggaran," tuturnya.
(maa/fca)