Sidang Perdana Jaringan Abu Dujana

Sidang Perdana Jaringan Abu Dujana

- detikNews
Senin, 01 Okt 2007 08:55 WIB
Jakarta - Berkas dakwaan 6 orang anggota jaringan Abu Dujana telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana yang semula digelar Rabu 26 September 2007 diundurkan menjadi Senin (1/9/2007).PN Jakpus telah menerima berkas tersebut pada 14 September 2007. Dakwaan 6 orang tersebut dimasukkan ke dalam 4 berkas terpisah.Berkas pertama dengan tersangka Ahmad Syahrul Luman alias Faisal alias Doni alias Irul bin Amer Slamet. Pria kelahiran 21 November 1982 itu didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 13 huruf c UU 15/2003 tentang Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Atau dakwaan kedua, pasal 15 UU 15/2003 tentang Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Bertindak sebagai jaksa penuntut umum antara lain Laksmi Indriyah.Berkas kedua dengan 3 tersangka. Mereka adalah Mahfudz Gomari alias Ayyasi alias Abi Isa, Sikas alias Karim alias Abi Salma, dan Amir Ahmadi alias Abu Jundy alias Ahmat alias Ghozy.Mereka didakwa dengan dakwaan, pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua, Pasal 13 huruf b, c, Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atau ketiga, pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/Drt/1951 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Bertindak sebagai JPU antara lain Chairul Fauzi dan Danang S.Berkas ketiga dengan terdakwa Suparto alias Sarwo Edi Nugroho alias Said alias Suparman alias Sulaen bin Ali Rejo. Dia didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Dakwaan kedua, pasal 13 huruf b, c, Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketiga, pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/Drt/1957 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.JPU dalam berkas ini antara lain Chairul Fauzi dan Danang S.Berkas keempat dengan terdakwa Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis alias Abdullah bin Goek Soewarto. Pria 38 tahun ini didakwa dnegan dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Atau dakwaan kedua, pasal 15 UU No 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bertindak sebagai JPU dalam berkas tersebut antara lain Laksmi Indriyah, Donna Mailola, dan Arief Indra Kusuma. (nvt/nrl)


Berita Terkait