Calon Anggota KPU
Abdul Aziz dan Dyah A Muninggar yang Minim Pengetahuan Pemilu
Senin, 01 Okt 2007 05:55 WIB
Jakarta -
Abdul Aziz dan Dyah A Muninggar akan menjalani fit and proper test oleh Komisi II DPR RI. Tetapi menurut rekam jejak JPS-CPP keduanya dianggap tidak memiliki pengalaman kompeten terhadap pemilu.Pada rilis yang diterima detikcom, Minggu (30/9/2007), Abdul Azis saat ini menduduki jabatan pada Peneliti senior puslitbang kehidupan keagamaan Balitbang dan diklat Departemen agama, dan Jabatan Fungsional ahli peneliti muda (IV/c).Selama hidupnya Abdul Aziz banyak menulis artikel, buku, dan paper. Tetapi temanya hanya berkisar pada masalah sosial keagamaan. Abdul Azis tidak pernah menulis artikel, buku, dan paper yang menunjukkan kalau yang bersangkutan memiliki pengetahuaan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu.Sementara itu Dyah A Muninggar berprofesi sebagai konsultan hukum lepas. Dokumen yang ditemukan JPS-CPP juga menunjukkan Dyah juga berprofesi sebagai Legal Manager Bank Niaga dan Law Inpartner Darmawangsa Square.Dalam CV milik Dyah tidak tertera sama sekali pengalamannya yang bersentuhan dengan ke-pemilu-an. Ia mengaku, bahwa dirinya mengandalkan pengetahuan hukumnya untuk maju sebagai calon anggota KPU.Konsekuensi yang paling mungkin terjadi bila ia sudah menjadi anggota KPU nantinya adalah akan ia kesulitan atau tidak punya kemampuan dalam menyelesaikan masalah-masalah KPU diluar bidang hukum. Sorotan lain terhadap Dyah adalah keengganannya mengungkapkan hal terkait kekayaan dan keluarganya saat ditanya pemantau.
(gah/gah)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































