Pelecehan Seksual Warnai Jejak Rekam Calon Anggota KPU

Pelecehan Seksual Warnai Jejak Rekam Calon Anggota KPU

- detikNews
Minggu, 30 Sep 2007 15:50 WIB
Jakarta - Lebih dari 40% calon anggota KPU bermasalah baik secara administatif, integritas keuangan, moralitas, pemahaman tentang kepemiluan dan masalah sensitivitas gender.Hal ini merupakan hasil tracking ulang Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu (JPS-CPP) yang diserahkan kepada Komisi II DPR di ruang BURT di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (30/9/2007)."Kita sudah menurunkan 21 orang di masing-masing tempat asal aktivitas 21 nama calon anggota KPU tersebut. Hasilnya baru 11 yang kita serahkan hari ini. Sisanya masih diolah," kata Jojorohi dari JPS-CPP.Jojo menyatakan, data yang diperoleh dari hasil tracking ulang timnya diharapkan menjadi bahan bagi Komisi II dalam melakukan fit and proper test 21 calon anggota KPU yang digelar 1-3 Oktober."Karena Komisi II tidak sempat men-track ulang siapa si A dan siapa si B, jadi kita membantu dengan memberikan data-data. Kita masih percaya komitmen Komisi II," ujar Jojo. Jojo mencontohkan dari 21 nama yang di-track ulang, ada 6 yang terindikasi memiliki track record kasus korupsi di KPUD masing-masing. Lalu ada 1 orang profesor yang pernah diskors 1 tahun oleh almamaternya karena melakukan pelecehan seksual pada 2005 dan hal itu sudah dikonfirmasi kepada rektor yang meneken surat skors tersebut.Juga ada seorang profesor yang saat ini masih berstatus tersangka untuk kasus korupsi pabrik gula. Ada satu lagi calon anggota KPU yang sebelumya bekerja di sebuah tempat lalu memacari staf pemasarannya sampai hamil dan perempuan itu menggugurkan kandungannya atas permintaan calon itu. Menanggapi data rekam jejak itu, Ketua Komisi II EE Mangindaan menyatakan, data JPS-CPP selanjutnya akan menjadi pertimbangan penting bagi Komisi II dalam melakukan seleksi."Itu akan menjadi materi pendukung. Tapi memang tidak mengikat karena kalau persoalan administrasi mungkin kesalahan ada pada pansel. Tapi kalau ada yang tidak seusai dengan UU, ya tidak kita lanjutkan," kata Mangindaan. (nrl/aba)


Berita Terkait