KPK Tahan Irawady Sesuai KUHAP

KPK Tahan Irawady Sesuai KUHAP

- detikNews
Minggu, 30 Sep 2007 13:41 WIB
Jakarta - Pengacara Irawady Joenoes berencana mempraperadilankan KPK. Penahanan komisioner (nonaktif) Komisi Yudisial (KY) itu dinilai melanggar UU KY dan KUHAP. KPK membantah telah menahan tanpa prosedur."Itu urusan dia untuk mempraperadilankan. KPK dalam melakukan penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Humas KPK Johan Budi SP kepada detikcom, Minggu (30/9/2007).Johan meminta pengacara Irawady membaca dengan teliti pasal 10 ayat 1 huruf a UU 22/2004 tentang KY tersebut. "Jelas disebut bahwa penangkapan anggota, ketua dan wakil ketua atas izin Jaksa Agung dengan persetuan presiden kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan," kata Johan.Definisi tertangkap tangan itu, Johan melanjutkan, dapat dilihat dalam pasal 1 butir 19 KUHAP. Jadi, meski sudah dilakukan pengintaian, ketika Irawady tertangkap tangan bersama barang bukti, maka KPK sah melakukan penangkapan.Pasal 1 butir 19 KUHAP berbunyi:"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.""Jadi KPK dalam melakukan penangkapan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandas Johan.Sebelumnya, pada Jumat 28 September lalu, pengacara Irawady, Ahmad Yani, mengungkapkan akan mempraperadilankan KPK. Seperti diutarakannya di tempat Irawady ditahan di Mabes Polri, KPK dinilai telah merencanakan penangkapan Irawady sehingga tak memenuhi kaidah tertangkap tangan seperti diatur KUHAP. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads