Pengacara Pertanyakan Memo Irawady tentang Mark Up Tanah
Minggu, 30 Sep 2007 12:10 WIB
Jakarta -
Dokumen yang disita KPK antara lain memo komisioner (nonaktif) KY Irawady Joenoes agar menaikkan harga tanah di Jl Kramat Raya 57 Jakarta Pusat di atas harga yang telah disepakati yaitu Rp 46,991 miliar.Pengacara Irawady, Firman Wijaya, mempertanyakan memo tersebut. Menurutnya, nota seperti itu biasa dikeluarkan oleh anggota rapat pleno. "Tidak mungkin cuma satu, pasti semua mengeluarkan catatan-catatan dan nota itu bukan keputusan, tapi hanya catatan pleno," ujar Firman.Firman menyatakan hal ini saat hendak menemui kliennya yang ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (30/9/2007).Memo Irawady yang disita ditujukan kepada Sekjen KY Muzayyin Mahbub. Memo itu berisi persetujan Irawady atas lokasi tanah yang dipilih KY yaitu di Jl Kramat Raya 57 pada rapat pleno 28 Agustus 2007.Memo itu dikirimkan Irawady karena berhalangan hadir dalam rapat itu. Irawady juga meminta kepada Sekjen KY agar harga tanah itu dinaikkan sedikit. Nota itu ditulis tangan di blocknote KY dan ada tanda tangan Irawady. Permintaan membayar harga tanah lebih tinggi tidak digubris. Tanah itu tetap dibayar Rp 46,991 miliar dan pembayaran tuntas 18 September lalu.Firman juga heran mengapa kliennya dituduh menerima suap. "Transaksi jual beli kan sudah selesai. Lalu apa hubungannya dengan penyuapan?" ujarnya.
(nrl/aba)










































