KY: Meski Tanpa Tender, Pembelian Tanah Jl Kramat Sah

KY: Meski Tanpa Tender, Pembelian Tanah Jl Kramat Sah

- detikNews
Minggu, 30 Sep 2007 09:14 WIB
Jakarta - Pembelian tanah di Jalan Keramat Raya No 57 dinilai sah menurut hukum. KY mendasarkannya pada Peraturan Presiden (Perpres) 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum."Jadi kami tidak memakai Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, untuk proses pengadaan tanah itu. Acuan kami Perpres 36/2005," kata Sekjen KY Muzayyin Mahbub kepada detikcom, Minggu (30/9/2007).Muzayyin menjelaskan, untuk pelaksaanaan pembangunan yang memerlukan tanah di bawah 1 hektar dapat dilakukan tanpa tender."Jadi pembangunan dapat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah dengan cara jual beli atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak," imbuh dia.KY menunjuk langsung PT Persada Sembada agar melepas tanah seluas 5.720 m2. Tanah yang berada di Jl Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat, itu akan dibangun gedung baru KY.Berdasarkan Keppres 80/2003, pemerintah mengatur proses pengadaan barang dan jasa harus melalui tender. Tender tersebut harus melalui sejumlah tahapan seperti pengumuman, penyusunan harga prakiraan sendiri (HPS), prakualifikasi dan pascakualifikasi, pengambilan dokumen lelang umum, penawaran, evaluasi penawaran, pengumuman pemenang, masa sanggah, penunjukan pemenang, dan kontrak. (mly/mly)


Berita Terkait