Kepolisian membantu proses mediasi antara SMPN 182 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan pemilik pagar tembok roboh untuk mencapai kesepakatan. Polisi menyebut tak ada unsur pidana dalam insiden robohnya pagar tembok tersebut.
"Kami hanya mediasi karena sudah ada kesepakatan. Jadi, tak ada unsur pidana," kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur dilansir Antara, Senin (16/2/2026).
Mansur mengatakan pihaknya akan terus mengawasi pembangunan yang dijanjikan oleh pemilik pagar tembok. Mansur menyebut para pihak berharap agar bangunan baru, lebih kuat agar kejadian serupa tak terulang kedua kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu, kami akan ikuti terus sampai dengan tuntas. Kita kasih masukan agar bangunan itu supaya lebih kuat lagi agar tidak terjadi seperti yang kita lihat itu," katanya.
Selain itu, Mansur menyebutkan pemilik pagar tembok roboh yang merupakan pengusaha klinik kecantikan berjanji untuk ganti rugi dengan membangun seperti semula dan sekolah sepakat dengan janji tersebut.
"Yang pasti, antara pemilik pagar dengan sekolah sudah ada kesepakatan untuk perbaikan," ucapnya.
Diketahui, viral di media sosial Instagram, tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan detik-detik pagar tembok samping SMPN 182 roboh pada Minggu (15/2) siang.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebutkan pagar tembok itu, disebabkan struktur tanah yang labil. Akibat kejadian itu, saluran air menjadi mampet.
Namun, dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Kerugian akibat insiden itu juga masih dalam pendataan sampai dengan saat ini.
Lihat juga Video 'Warga Cerita Detik-detik Tembok Roboh di SMPN 182: Kayak Gempa':










































