Langgar Kuota Politik 30%, Parpol Tidak Ikut Pemilu

Langgar Kuota Politik 30%, Parpol Tidak Ikut Pemilu

- detikNews
Sabtu, 29 Sep 2007 18:16 WIB
Palembang - Aktivis politik dan LSM se-Sumatra menginginkan partai politik yang tidak memenuhi kuota politik 30 persen keterwakilan perempuan, dalam Pemilu 2009, sebaiknya diberikan sanksi administrasi berupa tidak diikutkan dalam pemilu.Demikian disampaikan para aktivis politik dan LSM se-Sumatra dalam diskusi di Hotel Quality, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sabtu (30/09/2007). "Jika tidak ada pasal sanksinya, saya percaya itu kuato politik 30 persen untuk keterwakilan perempuan tidak akan berjalan baik di banyak partai politik," kata Zulhafah, aktivis parpol lokal Partai Aliansi Rakyat Aceh (PARA) Peduli Perempuan.Pendapat senada disampaikan Mardiana, aktifis partai politik dari Deli Serdang, Sumatra Utara, "Partai politik yang ada saat ini sudah mulai berpihak terhadap perempuan, tapi kan perlu adanya dorongan hingga ke daerah, maka sanksi seperti harus ada dalam UU Politik nanti," ujarnya.Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan Djoko Siswanto mengatakan setuju dengan usulan itu."Menurut saya, tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada sanksinya," imbuh dia.Pertemuan para aktifis politik dan LSM itu dihadiri perwakilan dari Bengkulu, Palembang, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Selatan.Mereka akan membahas RUU Politik, dan memberikan masukan kepada anggota DPR RI. Mereka juga akan membahas agenda kerja yang dapat memenangkan politisi perempuan dalam Pemilu 2009 mendatang. (tw/mly)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait